LEGAL DOKUMEN SERCIVE melayani Jasapengurusan KITAS, KITAP untuk
wilayah Semarang JAKARTA SURABAYA BALIDAN SE INDONESIA RAYA dan MANCANEGARA
Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada
(kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP
mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing
pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994
tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal
Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan
pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam
jangka waktu yang terbatas.
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau
alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung
bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas
kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Syarat :
1.
Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
2.
Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor
3.
Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang
Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah
dan masih berlaku
4.
Melampirkan Telex Visa
5.
Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan
akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6.
Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
7.
Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
8.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9.
Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Izin Tinggal Tetap dapat
diberikan kepada orang asing pemegang Visa TinggalTerbatas dan orang asing
pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal
diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai
alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status
tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Syarat :
1.
Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
2.
Pas foto
3.
Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.
Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang
Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah
dan masih berlaku
Hubungi
kami segera dan dapatkan pelayanan yang spesial
dari kami.
: 0821.4314.9379 / WA 085732059321
Komentar
Posting Komentar