JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR PASPOR HILANG |
RUSAK | 08983969056
JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR
Persyaratan :
1. KTP Asli
2. KK Asli ( Legalisir kecamatan bila kk asli msh digunakan )
3. Akte Lahir Asli
4. Ijasah SD dan SLTP Asli ( lebih diutamakan )
5. Surat Nikah Asli (bagi yang sudah menikah)
6. Surat Permohonan pembuatan paspor yang ditandatangani Atasan Langsung (apabila bekerja dan status di ktp karyawan pns )
7. Paspor lama Asli dan fotocopy halaman depan (jika perpanjang paspor)
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Akte Nikah
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir
Komentar
Posting Komentar